Malaysia

Search

Allah dan Rasul-Nya mengetahui manusia tidak mengerti perkara ketuhanan

Salah satu alasan otentik yang bisa dijadikan dalil pemilihan washi (baca: imam) pasca wafatnya Rasulullah saw bahwa pemilihan pengganti Rasulullah itu adalah amrullah (urusan Tuhan) dan bukan urusan makhluk. Dan umat manusia tidak ada wewenang sedikit pun untuk menunjuk pengganti beliau menurut cara mereka (bukan nash Quran).

Dari Abu Ayyub al-Anshari menukil bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

Ya Fatimah, apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah Swt memandang ke penduduk bumi, dan diantara mereka Dia memilih ayahmu yang diutus sebagai nabi, kemudian Dia memandang lagi (ke bumi) dan memilih suamimu (Ali bin Abi Thalib as) kemudian diwahyukan kepadaku supaya menikahkan engkau dengannya dan menjadikannya sebagai washi (pengganti)ku.[1]

Sebagaimana yang disampaikan oleh hadis di atas bahwa Allah Swt awalnya memilih Nabi Muhammad saw sebagai nabi kemudian memilih Amirul Mukminin Ali as sebagai pengganti beliau. Olehnya itu, pemilihan pengganti nabi sama dengan pemilihan nabi. Dengan kata lain, Allah Swt mewahyukan kepada Rasulullah saw untuk memperkenalkan Ali as sebagai penggantinya. Harus diketahui pula bahwa para khulafa (pengganti) para nabi terdahulu pun sebenarnya adalah washi (yang diberikan wasiat) mereka.

Maka, tidak dibenarkan orang yang sudah dipilih oleh Allah Swt dan washi (orang yang diberikan wasiat) yang dipilih langsung oleh Rasulullah saw (melalui wahyu) itu dikesampingkan kemudian mencari cara tersendiri dan lebih mengutamakan orang lain yang tidak dipilih daripada orang yang dipilih.

Disamping itu, tidak ada orang lain yang lebih layak untuk menjadi wali (pemimpin) dan penanggung jawab orang yang terpilih tadi, yakni sangat tidak logis jika kita diwajibkan taat pada orang yang dipilih secara serampangan yang bukan pilihan Allah, meskipun secara lahiriah disetujui oleh sekelompok orang, dibanding orang yang dipilih langsung oleh Allah dan Rasul-Nya!

Lagipula, berdasarkan nash yang jelas tertulis dalam al-Quran bahwa seorang yang beriman tidak boleh membuat hukum tersendiri yang bertentangan dengan hukum yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan memilih orang lain sebagai pemimpin sementara mengenyampingkan pilihan Allah dan Rasul-Nya. Karena dalam al-Quran tertera:

Dan tidaklah patut laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) perempuan yang mukmin memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. ahzab [33]: 36)

Site Fitrah

[1]. Kanzul Ummal, jld 6, hlm 153, hadis 2541; Ringkasan Kanzul Ummal dipenjelasan Musnad Ahmad, jld 5, hlm 31 (dinukil oleh al-Kabir Thabrani). Serupa dengan hadis ini yang tertulis dalam sumber ini: Kanzul Ummal, jld 6, hlm 391, hadis 5992, dan hlm 153, hadis 2543 (dikutip dari Mustadrak Hakim, jld 3, hlm 129); Ringkasan Kanzul Ummal dipenjelasan Musnad Ahmad, jld 5, hlm 39; Syarah Nahjul Balaghah Ibnu Abil Hadid, jld 2, hlm 451 (sebagaimana dikutip oleh Musnad Ahmad bin Hanbal).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

ordering cialis online

ordering cialis online

Translate »
1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x